Tugusatu.com, MALANG– Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bakal memutuskan untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 usai salat istikharah.
Wahyu memahami aturan bagi penjabat kepala daerah bila akan mencalonkan diri dalam Pilkada harus mundur pada Rabu (17/7). Pasalnya sesuai tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU pada 27-29 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara pada 27 November 2024 nanti.
“Kan masih ada satu hari, nanti malam saya istikharah dulu,” tegas Wahyu, Selasa (16/7).
Sampai kini, Wahyu mengatakan belum memutuskan akan mencalonkan diri atau tidak. Termasuk kemungkinan adanya parpol yang bersedia mengusung. Bahkan, ia mengklaim sejumlah parpol mulai mendekati dirinya.
“Belum tahu, semua partai mulai mendekati, tapi saya belum memutuskan,” kata Wahyu sembari mengatakan memasuki masa pensiun awal tahun 2027 mendatang.
Wahyu menjelaskan bila seorang penjabat kepala daerah mencalonkan diri dalam Pilkada, maka yang bersangkutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sekaligus melepas jabatannya.
“Mekanisme pengganti (penjabat wali kota) sesuai kewenangan DPRD, gubernur dan kementerian, lalu digodok. Saya sempat diminta saran (pengganti) yang cocok sopo (siapa). Aturan di daerah yang sesuai eselon Sekda,” ungkapnya.
Dalam hal ini, meski Wahyu masih menjabat sebagai Pj Wali Kota, namun ia sempat melakukan konsultasi pada sejumlah pihak soal kemungkinan mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Kalau konsultasi, iya, bagaimana caranya dan lain-lain,” ujarnya.
Reporter/Editor: Bagus Suryo