Tugusatu.com, MALANG– Komisi C DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan Pemkot Malang harus memberikan contoh baik dengan mematuhi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sehingga semua gedung dan bangunan aset pemerintah harus mengantongi kedua sertifikat tersebut.
Karena itu, Komisi C bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar rapat kerja membahas percepatan proses permohonan PBG/SLF, Senin (3/6).

“Perlakuan SLF lebih dulu mestinya, seperti kantor DPRD ini harus memenuhi dua unsur itu. PBG sudah, tapi SLF nya belum, begitu juga di tempat lain,” tegas Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi di gedung DPRD Kota Malang.
Menurut Wanedi, gedung yang belum memiliki PBG dan SLF seharusnya tidak boleh digunakan lebih dulu. Intinya, bangunan atau gedung itu secara administrasi harus memenuhi PBG. Di sisi lain, secara kelaikan fungsi bisa digunakan setelah mengantongi SLF.
Artinya, bangunan dan gedung aset pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Sehingga setelah aturan dikeluarkan, harus segera bersertifikasi PBG dan SLF.
Itu sebabnya bagi pemilik dan pengelola gedung atau bangunan yang belum memiliki PBG maupun SLF agar secepatnya menyesuaikan dengan aturan terbaru saat ini.
“Kita menginginkan agar semua bangunan di Kota Malang memiliki SLF dan PBG. Sehingga lagalitas, sarana prasarana dan syarat lainnya sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Komisi C DPRD Kota Malang mencatat ada sekitar 2.600 berkas pengajuan PBG dan SLF. Berkas pengajuan dari warga itu harus diselesaikan secepatnya salam waktu setahun ini.
Reporter/Editor: Bagus Suryo