Tugusatu.com, MALANG– Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mematok target menuntaskan 2.600 berkas pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tuntas dalam waktu tiga bulan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan hal itu usai rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Malang membahas percepatan proses permohonan PBG/SLF, Senin (3/6).
“Untuk percepatan, kami menargetkan tiga bulan selesai dalam rentang satu tahun. Dinas teknis memverifikasi pengajuan dan penghitungan retribusi agar masyarakat dapat layanan cepat, murah dan nyaman,” tegas Ade Herawanto.
Menurut Ade, rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Malang digelar setelah menerima keluhan masyarakat soal proses mendapatkan PBG dan SLF. Karena itu, pihaknya bersama dewan membuat strategi program percepatan.
“Kami memverifikasi masalah dan memformulasikan upaya pelayanan masyarakat,” katanya.
Konsekuensinya, kata Ade, harus membuat terobosan melalui diskresi dengan menyederhanakan proses birokrasi sesuai regulasi, peraturan daerah dan standar operasional prosedur.
“Kami membuat terobosan agar mempercepat pelayanan yang murah melalui sistem online,” ujarnya.
Pemohon bisa mengajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di aplikasi itu memuat PBG, SLF, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Termasuk pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
PBG merupakan perizinan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPUPRPKP Kota Malang. Proses mendapatkan PBG semestinya selesai 28 hari meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi dan penerbitan PBG. Namun, proses paling lama justru pada sidang tim profesi akademis.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Wanedi mendukung penuh upaya Pemkot Malang dalam percepatan proses permohonan PBG/SLF.
“Komisi C mendukung penuh upaya percepatan PBG dan SLF sehingga ada identifikasi gedung berisiko tinggi dan rendah. Hotel dan perkantoran masuk kategori berisiko tinggi,” ujar Wanedi.
Karena itu, Wanedi menekankan pentingnya kajian teknis terkait perlakuan bangunan berisiko tinggi dengan bangunan milik warga di kampung.
“Perumahan tipe 36 apalagi di kampung tidak perlu penelitian detail seperti gedung berisiko tinggi,” tuturnya.
Sebab, Komisi C DPRD Kota Malang menginginkan percepatan agar semua bangunan di Kota Malang memiliki SLF dan PBG. Termasuk lagalitas, sarana prasarana dan syarat lainnya sesuai aturan. Bila demikian, otomatis meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi.
“Sebanyak 2.600 pengajuan PBG dan SLF belum terselesaikan karena ada banyak hambatan. Supaya cepat selesai, terkadang (warga) memanfaatkan oknum dan sebagainya. Makanya perlu regulasi, perlu ada keberanian mempercepat itu. Tadi Pak Ade bilang tiga bulan, kita kasih waktu setahun,” pungkasnya.
Sesuai ketentuan, PBG dan SLF ialah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Fokusnya pada fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.
Reporter/Editor: Bagus Suryo
ISSN 3063-2145