Wali Kota Wahyu Tekankan Solusi Sampah Berbasis RT Berkelas

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pengelolaan persampahan berbasis RT Berkelas dan Ngalam Rijik. Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan pengelolaan persampahan berbasis RT Berkelas dan Ngalam Rijik. Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah

Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan RT Berkelas memperkuat pengelolaan sampah berbasis partisipasi aktif warga. Bahkan, Ngalam Rijik mewujudkan Malang kota bersih menuju Adipura.

“Masyarakat bisa memanfaatkan terkait dengan sarana prasarana yang ada di program RT Berkelas,” tegas Wali Kota Wahyu, Senin (11/5/2026).

Menurut Wahyu, RT Berkelas menjadi solusi mengingat program itu memberikan peluang bahwa anggaran bisa digunakan untuk belanja sarana prasarana. Sebab, program dirancang untuk memberi ruang lebih luas bagi warga di tingkat RT dalam menentukan arah pembangunan. Dalam konteks ini, masyarakat bisa terlibat lebih dekat dalam pembangunan lingkungannya sendiri.

Program RT Berkelas diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2025 tentang program rukun tetangga berkelanjutan, kolaboratif, efisien, lestari, adaptif, dan sinergis.

Program RT Berkelas sesuai perwal berfokus pada aspek lingkungan permukiman, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, lembaga kemasyarakatan, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Saat ini, lanjutnya, kebanyakan kelurahan telah memanfaatkan anggaran Rp50 juta per RT untuk pembelian tempat sampah dan gerobak untuk membuang sampah.

“Nah, ini untuk penyelesaian permasalahan yang ada di hulu, supaya nanti di hilirnya aman,” tegasnya.

Guna percepatan penanganan persampahan di hulu, para camat dan lurah diminta memberikan pemahaman kepada RT dan RW. Dengan demikian, partisipasi warga bakal meningkatkan kesadaran bersama mengolah sampah dimulai dari sumbernya.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi tantangan. Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup diminta kreatif dan inovatif dalam mengatasi persampahan di hilir. Caranya, mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi bersama dunia usaha agar menggelontorkan dana tanggung jawab sosial.

Pemkot Malang pun membuat terobosan bersama pemerintah pusat melalui proyek Local Service Delivery Improvement Program (LSDP). Proyek itu dimulai dengan menyiapkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) di TPA Saniter Supit Urang Malang. Perencanaan program sejak 2026, target realisasi tahun 2027 bakal membutuhkan anggaran Rp150 miliar sampai Rp200 miliar.

Ke depan, sampah di Kota Malang juga akan terkurangi melalui instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Kota Malang menyumbang 500 ton sampah per hari guna menyukseskan proyek PSEL tersebut.(*)

ISSN 3063-2145
Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo