Tugusatu.com- Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan Pemerintah Kota Malang tidak boleh membiarkan pelanggaran tata ruang, terutama keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai yang dinilai menghambat penataan ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus memperparah risiko banjir.
Menurut Amithya, pembiaran terhadap pelanggaran justru membuat persoalan semakin kompleks dan sulit ditertibkan di kemudian hari.
“Ada pelanggaran jangan dibiarkan sampai kawasannya makin melebar. Kalau dibiarkan, akan semakin sulit merapikan. Contohnya banjir, banyak rumah berdiri di atas saluran irigasi. Seharusnya gak perlu melihat kewenangan, bagaimana sebagai pemangku wilayah di kota sudah bisa melihat itu,” tegas Amithya usai rapat paripurna pandangan umum empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (27/4/2026).
Empat Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna itu meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, Raperda Ruang Terbuka Hijau, penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Amithya menilai Pemkot sebenarnya telah memiliki instrumen hukum melalui sejumlah perda yang bisa menjadi dasar penertiban terhadap potensi pelanggaran tata ruang. Namun, ia menekankan penegakan aturan harus diperkuat, terutama untuk mendukung pemenuhan target 30 persen RTH sebagaimana amanat pemerintah pusat.
“Harapan kami, Perda RTH ini menegaskan kembali komitmen pemerintah kota,” ujarnya.
Selama ini, DPRD terus mengkritisi capaian RTH Kota Malang yang belum memenuhi target nasional. Keterbatasan lahan mendorong adanya strategi penataan melalui pemetaan ulang kawasan, evaluasi izin, hingga penertiban area yang melanggar untuk dikonversi menjadi ruang hijau.
“Dengan perda, kami berharap normanya lebih dapat lagi. Kita petakan lagi kendati lahan sudah tidak bisa diperluas. Pemetaan izin yang melanggar tidak diperpanjang sehingga jadi RTH. Ruang atau bagian tata wilayah yang melanggar dipetakan,” tuturnya.
Dalam pandangan umum fraksi, DPRD memberi sejumlah catatan kritis terhadap substansi Raperda RTH agar tidak berhenti sebagai regulasi normatif, tetapi mampu menjawab persoalan riil Kota Malang.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti definisi dan konsep RTH dalam draf perda masih terlalu konvensional, sementara ketersediaan lahan kosong di perkotaan semakin terbatas. Fraksi ini mendorong agar perda mulai mengakomodasi konsep RTH inovatif seperti roof garden dan vertical garden sebagai bagian capaian persentase ruang hijau, khususnya bagi pengembang yang tidak memiliki ruang horizontal memadai.
Selain itu, PDIP menuntut transparansi data capaian RTH melalui akses informasi real-time agar publik dapat memantau luasan RTH yang telah terpenuhi dan sisa target yang belum tercapai.
Fraksi juga mengkritisi sanksi administratif penggantian pohon yang selama ini dinilai kerap formalitas. Mereka mengusulkan adanya standar teknis pohon pengganti, masa garansi tumbuh, hingga kewajiban pemeliharaan oleh pelanggar minimal satu tahun.
Tak hanya itu, klausul ganti rugi korban pohon tumbang juga diminta diperkuat melalui skema asuransi pohon agar tidak seluruh beban kompensasi ditanggung APBD.
Masukan lain yang mencuat yakni perlunya ruang terbatas bagi aktivitas ekonomi kreatif terukur di kawasan RTH seperti taman kota. Hal itu dilakukan selama tidak merusak fungsi ekologis dan dapat menopang pembiayaan pemeliharaan ruang hijau secara berkelanjutan.
DPRD meminta sinkronisasi perda dengan mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perlu kejelasan insentif bagi pemilik lahan yang menyediakan RTH privat lebih dari ketentuan minimal, hingga pengaturan penanganan permukiman informal di sempadan sungai yang mempertimbangkan relokasi secara humanis.
Sorotan juga diarahkan pada ancaman denda maksimal Rp50 juta bagi korporasi perusak RTH yang dinilai terlalu kecil. Fraksi mendorong tambahan sanksi berupa pencabutan izin usaha hingga kewajiban restorasi lingkungan.
Di sisi pengawasan, pemanfaatan teknologi seperti barcode pohon dan sistem pelaporan berbasis aplikasi juga diusulkan dimasukkan sebagai instrumen pengendalian RTH.
DPRD menegaskan Raperda RTH harus menjadi instrumen nyata penataan kota, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulatif. Penertiban sempadan sungai, penguatan pengawasan, inovasi ruang hijau, dan keberanian menindak pelanggaran dinilai menjadi kunci bila Kota Malang ingin mengejar target RTH sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
Bagi DPRD, persoalan ruang hijau tidak lagi sebatas estetika kota, melainkan terkait mitigasi banjir, kualitas hidup warga, dan arah pembangunan berkelanjutan Kota Malang.(*)






