DPRD Kota Malang Apresiasi Penanganan Pasar Gadang

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, mengapresiasi penanganan pasar Gadang yang menerapkan cara humanis berimbas meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Pasar punya pergerakan ekonomi yang signifikan. Selama ini (intervensinya) humanis. Penanganan sudah baik mendorong partisipasi masyarakat sehingga ada gotong royong,” tegas Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, kemarin.

Amithya menjelaskan penanganan pasar terutama soal relokasi semestinya jangan dipaksa. Pedagang sebagai pengguna pasar harus difasilitasi sehingga turut berpartisipasi membantu pemerintah.

Saat ini, relokasi pedagang pasar Gadang telah kelar, mereka pun menggelar tasyakuran, Selasa (28/4/2026). Sebanyak 1.200 pedagang telah berpindah selanjutnya pembangunan jalan segera berlangsung.

Pembangunan jalan mendapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp14,9 miliar. Anggaran itu akan digunakan untuk pembangunan dua ruas jalan utama, termasuk pedestarian di dalam pasar.

Sedangkan penanganan Pasar Besar Malang, perlu proses lantaran ada komunikasi dengan pedagang yang harus diperkuat.

“Saya berharap ada titik temu. Sebenarnya pemerintah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan tempat layak sehingga ada perputaran ekonomi,” tuturnya.

Menurut Amithya, setiap kebijakan itu tidak ada yang mempersulit. Kendati ada beda pendapat antar pedagang, tetap harus dicari solusi terbaik.

“Problemnya pada penyamaan persepsi, ada yang ingin direnovasi dan tidak. Solusinya komunikasi yang baik, perlu intens dalam rantai komunikasi,” ucapnya.

Sejauh ini, Pemkot Malang terus menjalin komunikasi dengan para pedagang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mendorong penyelesaian pasar cepat rampung. Selanjutnya, pembangunan melalui skenario KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).

KPBU melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber pembiayaan dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan swasta.(*)

ISSN 3063-2145
Penulis: Bagus SuryoEditor: Ahmad Yakub