Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyampaikan pandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Senin (27/4/2026).
Sejumlah fraksi menyoroti substansi regulasi bukan saja berhenti di tataran normatif dan formalitas, melainkan benar-benar aplikatif menjawab persoalan di lapangan.
Empat Ranperda yang dibahas meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penting sebelum pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (Pansus). DPRD juga meminta Pemkot Malang memberikan penjelasan rinci atas sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan fraksi-fraksi.
“Ada rekomendasi tambahan agar Pemkot menjelaskan poin-poin yang sudah disampaikan. Harapan kami jawaban itu bisa menjadi titik rekomendasi,” tegas Amithya.
Menurut Amithya, percepatan pembahasan tetap diupayakan, meski kedalaman materi tiap Ranperda akan menentukan durasi pembahasan di Pansus.
“Kami ingin cepat, tetapi tetap bergantung pada substansi pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Pandangan umum disampaikan tujuh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Damai, Fraksi PKS, dan Fraksi NasDem-PSI.
Pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda menegaskan bahwa DPRD menginginkan payung hukum administratif yang mampu menjawab persoalan riil Kota Malang secara progresif, adaptif, dan berorientasi implementasi.
Ranperda Narkotika Perlu Diperkuat
Dalam Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dewan menyoroti konsistensi definisi dalam naskah regulasi. Fraksi-fraksi menilai terdapat ketidaksinkronan antara pasal awal yang menyebut zat adiktif lainnya, namun pada pasal lanjutan justru menyempit hanya pada narkotika dan prekursor.
Karena itu, DPRD meminta aturan ini juga mengakomodasi persoalan penyalahgunaan zat adiktif lain seperti lem, tembakau sintetis, hingga obat daftar G yang marak di masyarakat.
Selain pendekatan konvensional, dewan mendorong kampanye antinarkoba berbasis digital dan komunitas dengan melibatkan influencer lokal agar pesan pencegahan dekat dengan gaya hidup anak muda.
Integrasi dengan ekosistem ekonomi kreatif dinilai menjadi pendekatan baru yang relevan bagi Kota Malang sebagai kota kreatif.
Aspek tes urin juga mendapat sorotan agar tidak menimbulkan persoalan hak asasi manusia maupun stigma sosial. Di sektor pendidikan, dewan meminta pendidikan antinarkoba tidak sebatas seremonial, melainkan terintegrasi dalam kurikulum dengan pendekatan berbasis kearifan lokal.
Soal rehabilitasi, DPRD mengingatkan jangan seluruh beban pembiayaan bertumpu pada APBD. Skema rehabilitasi semestinya berbasis masyarakat dan kemitraan dengan sektor swasta melalui dana tanggung jawab sosial dinilai perlu diatur sebagai terobosan.
RTH Harus Adaptif
Pada Ranperda RTH, dewan menilai regulasi harus realistis terhadap keterbatasan lahan di Kota Malang, sembari tetap mengarah pada target 30 persen ruang terbuka hijau sebagaimana ketentuan nasional.
DPRD mendorong agar Ranperda tidak hanya bertumpu pada konsep RTH konvensional, tetapi membuka ruang bagi inovasi seperti taman atap (roof garden) maupun taman vertikal.
Masukan juga muncul pada ketentuan sanksi penebangan pohon yang hanya mewajibkan penggantian 10 sampai 50 bibit. Dewan menilai ketentuan itu rawan formalitas karena banyak bibit pengganti mati tanpa kewajiban pemeliharaan.
Sebagai penguat, fraksi meminta standar teknis pohon pengganti, adanya garansi pemeliharaan minimal satu tahun, dan gagasan skema asuransi pohon bekerja sama dengan pihak ketiga.
DPRD juga menyoroti sinkronisasi RTH dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Termasuk insentif bagi warga yang menyediakan lebih dari 10 persen RTH privat, hingga penataan permukiman di sempadan sungai yang harus disertai relokasi humanis.
Kepastian bagi Investor
Pada Ranperda penyelenggaraan penanaman modal, dewan menekankan pentingnya kepastian hukum dan tata ruang bagi investor. Salah satu sorotan utama ialah peta potensi investasi yang wajib berbasis rencana detail tata ruang (RDTR).
Menurut DPRD, kendala RDTR yang belum sepenuhnya digital berpotensi menghambat kepastian investasi, sehingga pembaruan data dianggap mendesak.
Selain itu, soal pengaturan satuan tugas investasi juga diminta diperjelas agar kewenangannya tidak tumpang tindih dan mampu meminimalkan ego sektoral antarorganisasi perangkat daerah.
Dewan turut menyoroti perlunya pengaturan tegas pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan dengan pembiayaan di APBD. Pemkot Malang juga diminta menjamin dukungan infrastruktur di kawasan strategis untuk meningkatkan daya saing investasi.
Jawab Karakter Jalan Kota
Dalam Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, fraksi-fraksi menilai regulasi harus berangkat dari karakter khas Kota Malang yang didominasi jalan sempit namun menanggung beban lalu lintas tinggi.
DPRD meminta dinas terkait diberi kewenangan lebih kuat melakukan rekayasa lalu lintas, khususnya di ruas nonarteri yang berfungsi sebagai jalur pintas utama.
Dewan juga menanyakan analisis dampak lalu lintas (andalalin) karena kerap sekadar formalitas pelengkap izin. Dewan mengusulkan audit pascakonstruksi sebagai kewajiban baru dalam regulasi.
Sorotan lain soal minimnya standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, DPRD meminta fasilitas seperti guiding block, sistem audio visual di halte dan terminal, hingga aspek keselamatan difabel diatur lebih rinci.
Tak kalah penting, dewan menilai transisi menuju angkutan massal modern perlu disiapkan melalui skema subsidi atau insentif bagi operator angkot yang melakukan peremajaan armada dan perbaikan emisi.(*)






