Pemkab Lamongan Bersama Pemangku Kepentingan Perkuat Ketahanan Keluarga

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akrab disapa Pak Yes menandatangani nota kesepahaman bersama Pengadilan Agama Lamongan dan delapan belas stakeholder se-Kabupaten Lamongan. Foto: Tugusatu/Ahmad Yakub/ist
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akrab disapa Pak Yes menandatangani nota kesepahaman bersama Pengadilan Agama Lamongan dan delapan belas stakeholder se-Kabupaten Lamongan. Foto: Tugusatu/Ahmad Yakub/ist

Tugusatu.com- Pemkab Lamongan, Jawa Timur, berkomitmen meningkatkan pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak perempuan dan anak. Termasuk membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Penguatan hal itu melibatkan Pengadilan Agama Lamongan dan delapan belas stakeholder se-Kabupaten Lamongan melalui penandatanganan nota kesepahaman di Ruang Command Center Pemkab Lantai 3, Kamis (23/4/2026).

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegas Bupati Lamongan Yuhronur Efendi akrab disapa Pak Yes.

Pak Yes menuturkan ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.

Pada kesempatan itu, Pak Yes menjelaskan penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak.

Orang nomor satu di Kota Soto juga mengungkapkan tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar. Hal itu ditandai dengan tingginya angka perceraian. Secara nasional, angka perceraian mengalami peningkatan, dan Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tinggi.

“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pak Yes menyoroti dampak pascaperceraian yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home) hingga penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga yang berkelanjutan.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan, di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak.

Selain itu juga layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional dalam percepatan penanganan ahli waris, pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga. Sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan.(*)

ISSN 3063-2145
Penulis: Ahmad YakubEditor: Bagus Suryo