Wali Kota Malang Bersama Pengurus Masjid Gercep Periksa Kelaikan Bangunan Pesantren dan Rumah Ibadat

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Malang, Mohammad Bisri bersama pengurus masjid jamik membahas kelaikan bangunan pesantren dan masjid. Foto: Dok Diskominfo Kota Malang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Malang, Mohammad Bisri bersama pengurus masjid jamik membahas kelaikan bangunan pesantren dan masjid. Foto: Dok Diskominfo Kota Malang

Tugusatu.com- Kelaikan bangunan gedung rumah ibadat dan pesantren sesuai prosedur menjadi perhatian pemangku kepentingan di Kota Malang, Jawa Timur. Hal itu mengemuka pada forum audiensi antara Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama pengurus Yayasan Masjid Agung Jamik Kota Malang, Senin (6/10).

Pertemuan di Balai Kota Malang menekankan sangatlah penting seluruh bangunan gedung di Kota Malang harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kejadian di pondok pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya SLF,” tegas Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Malang, Mohammad Bisri.

Bisri yang juga Pembina Yayasan Masjid Agung Jamik Malang mengungkapkan gedung dan bangunan pesantren maupun tempat ibadah belum banyak yang mengantongi SLF.

Fakta itu menjadi perhatian utama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Wahyu mengatakan aspek SLF menjadi hal penting dalam proses pembangunan, termasuk bangunan pondok pesantren dan rumah ibadat harus memenuhi kelaikan.

“Insyaallah ini (SLF) bukan proses untuk menyulitkan pendirian bangunan, melainkan lebih diarahkan agar ada keterjaminan, standar yang tepat pada konstruksi sehingga faktor keamanan dan kenyamanan dapat terpenuhi dengan baik,” tutur Wahyu.

Untuk itu, Wahyu berkomitmen menggencarkan sosialisasi lebih masif melibatkan semua pihak.

“Kita akan sosialisasikan kembali secara masif. Akan segera duduk bersama dengan pengurus ponpes, Dewan Masjid Indonesia, dan stakeholder terkait,” ucapnya.

Dalam konteks ini, Wahyu memerintahkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang segera mengonsolidasikan bersama pemangku kepentingan. Termasuk prosesnya melibatkan perguruan tinggi.

Di Kota Malang tercatat ada 91 pesantren,  900 masjid dan 1200 musala. Selama ini, Pemkot Malang mendorong pengelola dan pemilik gedung memperhatikan kelaikan bangunan guna mencegah terjadinya musibah. Seluruh bangunan gedung harus mengantongi PBG dan SLF sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jenguk santri

Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjenguk salah satu santri korban musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Minggu (5/10) malam.

Seorang santri yang duduk di kelas 3 MTs itu menimba ilmu selama tiga tahun di pesantren tersebut. Ia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Mojokerto, kini kondisinya berangsur membaik.

Wahyu menginstruksikan puskesmas setempat melakukan identifikasi dan pemeriksaan secara rutin kepada korban. Bila diperlukan penanganan, Wahyu memerintahkan RSUD Kota Malang untuk melakukan perawatan yang tepat.

Selain itu, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB juga akan menurunkan tim pendamping trauma healing guna membantu pemulihan psikologis korban dan keluarganya.

Sedangkan camat dan lurah di seluruh wilayah Kota Malang diminta segera melakukan pemantauan dan melaporkan apabila terdapat warga lain yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Sumber: Diskominfo Kota Malang

Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo