Ketum PP Muhammadiyah: Pancasila Dasar untuk Moderasi Beragama

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof KH. Haedar Nashir, dalam Seminar Kebangsaan KTN Ke-61 YPPII Batu, Kamis (4/7/2024) lalu. Ist.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof KH. Haedar Nashir, dalam Seminar Kebangsaan KTN Ke-61 YPPII Batu, Kamis (4/7/2024) lalu. Ist.

Tugusatu.com, MALANG—Pancasila merupakan dasar untuk moderasi beragama dengan konsep wasatiyah (jalan tengah)-nya.

“Seperti yang kita tahu, Indonesia kaya akan keberagaman agama dan kebudayaan. Moderasi atau jalan tengah dalam beragama mengandung sikap toleransi dan gotong-royong terhadap perbedaan yang ada,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof KH. Haedar Nashir, dalam Seminar Kebangsaan KTN Ke-61 YPPII Batu, Kamis (4/7/2024) lalu.

Moderasi beragama, kata dia, tidak akan lepas dari konsep tentang moderasi berbangsa. Dalam beragama, pasti mengajarkan mengenai konsep wasatiyah (jalan tengah) yaitu keagamaan yang mengajarkan konsep keadilan, kasih sayang, dan toleransi.

Konsep beragama ini secara tidak sadar mengandung konsep moderasi dalam berbangsa, di mana,konsep tersebut sama halnya dengan dasar negara Indonesia saat ini yaitu Pancasila yang memiliki banyak nilai moderat.

Sebelum Pancasila dicetuskan, dia menegaskan, terdapat perbedaan pandang setiap golongan yang ingin mencetuskan dasar negara ini. Mulai dari dasar keberagamaan, dasar nasionalisme, sosial demokrat, dan lain sebagainya.

Namun, terdapat dua hal yang melekat di jiwa bangsa Indonesia saat itu yaitu agama dan kebudayaan luhur bangsa. Hal ini yang menjadi cikal bakal pancasila yang memiliki perbedaan dengan bangsa lain.

“Dari Pancasila yang dicetuskan saat itu, kita bisa melihat bahwa ada banyak yang mengandung nilai moderasi khsusunya dalam beragama,” tambahnya.

Pada sila pertama contohnya, membahas mengenai keberagaman agama yang disatukan dalam ketuhanan yang Maha Esa. Artinya adalah masyarakat diminta untuk saling menghargai terhadap perbedaan keyakinan dan keberagaman tersebut.

Juga, dapat dilihat melalui sila ketiga yaitu persatuan Indonesia. Sila ini mengandung makna bahwa dalam merawat Indonesia dibutuhkan persatuan dalam keberagaman yang besar.

Maka dari itu, Muhammadiyah menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Darul Ahdi Wasy Syahadah atau Negara kesepakatan dari perjanjian yang disepakati.

“Yang disepakati apa? Yang disepakati adalah pancasila sebagai dasar dalam moderasi segala hal di Indoensia,” ujarnya.

Dalam menjalankan moderasi di Indonesia, dia mengingatkan, pasti mengalami banyak tantangan, mulai dari isu intoleransi, isu kesalahpahaman, maupun isu sosial lainnya, namun kunci dalam menyelesaikan masalah adalah memahami mengenai agama, pancasila, dan kebudayaan bangsa dengan mendalam, luas, dan visioner.

“Dengan kita menerapkan ketiga kunci tersebut, Insyaallah bangsa kita akan keluar dari masalah yang dihadapi untuk menyongsong Indonesia emas 2045,” tegasnya mengakhiri.

 

Sumber: UMM

Editor/Reporter: Bagus Suryo