Universitas Brawijaya Keluarkan Kebijakan Relaksasi UKT 2024

Kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Kampus Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com, MALANG– Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 selain membuat aturan terbaru atas konsekuensi pencabutan peraturan kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi.

Kini UB masih menghitung saldo atau selisih UKT yang telanjur dibayarkan mahasiswa saat daftar ulang. Termasuk menghitung mahasiswa yang menerima relaksasi melalui skema penurunan dan pengangsuran UKT.

Adapun proses daftar ulang pertama bagi mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2024.

“Sekarang masih menghitung saldo dari UKT yang sudah dibayarkan mahasiswa,” tegas Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., Selasa (28/5).

Ia menjelaskan mahasiswa yang sudah daftar ulang, UKT-nya akan dilihat lagi sesuai golongan. Selisih pembayaran yang melebihi kelompok tertinggi akan disaldokan ke semester berikutnya.

Bila ternyata kelompok UKT lebih rendah ketimbang ketentuan UKT 2024, maka pembayaran sesuai ketentuan terbaru. Sehingga mahasiswa tidak kekurangan bayar.

Selain menghitung saldo UKT, UB juga sedang merinci mahasiswa penerima manfaat kebijakan relaksasi pembayaran berupa penurunan UKT dan pengangsuran. Bagi mahasiswa yang sudah daftar ulang secara otomatis mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM).

“Dalam 75% termasuk yang ada di dalamnya mengajukan keberatan dan sudah dikabulkan permohonannya untuk diturunkan golongannya bagi yang memenuhi syarat dan pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat. Pengajuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Mei hari Rabu malam kemarin,” tuturnya.

Data sementara, mahasiswa penerima relaksasi penurunan ada sekitar 300 mahasiswa dan pengangsuran 1.100 mahasiswa dari jumlah yang mengajukan permohonan.

Menindaklanjuti pencabutan peraturan kenaikan UKT di seluruh pergurun tinggi oleh Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, UB melalui WR II, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai dengan UKT tahun 2023.

Mantan Dekan FH itu mengungkapkan bahwa UB telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 dan baru diterima hari ini tanggal 28 Mei 2024.

Selanjutnya, UB akan menindaklanjuti sesuai dengan kesepakatan surat tersebut bahwa pihaknya akan mencabut kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai dengan kebijakan UKT tahun 2023.

Sumber: Humas Universitas Brawijaya

Reporter/Editor: Bagus Suryo