DPRD Kota Malang Setujui LKPJ 2025, Ajukan 20 Rekomendasi Strategis

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani persetujuan LKPJ wali kota 2025. Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani persetujuan LKPJ wali kota 2025. Foto: Tugusatu/Maghfirotul Hasanah

Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2025 dengan 20 rekomendasi strategis dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan komisi bersama perangkat daerah. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana menyampaikan 20 rekomendasi itu dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan itu, DPRD menilai penyajian dokumen LKPJ belum sepenuhnya mencerminkan keterbukaan capaian kinerja seluruh perangkat daerah.

Dari sisi pendapatan, dewan meminta penyesuaian target pengelolaan aset yang lebih rasional dan berbasis potensi riil. Target 2026 sebesar Rp1,75 miliar dinilai perlu dinaikkan menjadi minimal Rp2,75 miliar, mengacu pada realisasi 2025 yang mencapai Rp2,056 miliar.

DPRD juga mendorong transformasi pengelolaan Malang Creative Center (MCC) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meski demikian, fungsi pelayanan dan pembinaan bagi UMKM serta sektor ekonomi kreatif diminta tetap optimal dan tidak berorientasi profit semata.

Di sektor perdagangan, digitalisasi manajemen di 26 pasar ditargetkan rampung pada 2026 untuk mendukung penerapan retribusi elektronik. Pemkot juga diminta mengevaluasi kinerja Perumda Tunas dengan menata ulang lini bisnis yang tidak memberikan kontribusi signifikan.

Selain itu, camat dan lurah didorong memanfaatkan Perumda BPR Tugu Artha dalam penyaluran honorarium RT/RW dan lembaga kemasyarakatan.

Dalam aspek kelembagaan, DPRD mengusulkan pemadam kebakaran menjadi unit pelaksana teknis (UPT) atau dinas tersendiri. Penataan sumber daya manusia ditekankan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

DPRD turut meminta pemadanan data kependudukan oleh Dispendukcapil dengan perangkat daerah lain agar perencanaan anggaran lebih tepat sasaran. Penguatan peran Inspektorat dalam audit, evaluasi, dan pengawasan kinerja perangkat daerah juga menjadi sorotan.

Di sektor pendidikan, Pemkot diwajibkan mengalokasikan insentif bagi guru SD dan SMP swasta. Perbaikan manajemen pendidikan juga diperlukan, mencakup pendataan anak tidak sekolah, kekurangan guru, pengisian kepala sekolah, hingga sarana prasarana. Selain itu, DPRD meminta perumusan kebijakan beasiswa yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pada sektor kesehatan, pengelolaan data program Universal Health Coverage (UHC) dinilai perlu diperbaiki karena belum terintegrasi secara optimal, yang berpotensi membebani anggaran daerah.

DPRD mengapresiasi penurunan angka kemiskinan Kota Malang menjadi 3,85 persen pada 2025. Namun, dewan mengingatkan masih adanya kerentanan ekonomi, ditandai dengan kenaikan garis kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka yang relatif tinggi.

Di sektor pariwisata, Pemkot diminta memetakan potensi berbasis kearifan lokal dan kreativitas pemuda serta menyusun strategi pengembangan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.

DPRD juga menyoroti penanganan bencana longsor di kawasan DAS Brantas. Karena itu, Pemkot didorong menjalin kerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) agar intervensi penanganan dapat dilakukan melalui APBD.

Selain itu, DPRD meminta realisasi kompensasi TPA Supit Urang sebesar Rp1,5 miliar bagi tiga desa terdampak pada 2026 melalui mekanisme hibah antardaerah.

Sebagai penutup, DPRD merekomendasikan kajian terbaru potensi pendapatan dari sektor retribusi dan pajak parkir guna menetapkan target yang lebih terukur dan realistis.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan seluruh rekomendasi itu akan dipertanggungjawabkan saat LKPJ tahun 2026 dan 2027.

“Alhamdulillah, tadi sudah disetujui,” kata Wahyu.

ISSN 3063-2145
Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo