Tugusatu.com- Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana di Sumatra.
Sesuai verifikasi terkini, sekitar 190 mahasiswa tercatat terdampak banjir di tiga provinsi. Mereka berhak menerima kebijakan pembebasan UKT. Pendataan sejak Desember 2025 melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026,” tegas Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak.
“Ini bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami,” imbuhnya.
Proses pembebasan UKT berlangsung saat masa registrasi ulang semester genap. Jadwalnya pada 19 hingga 30 Januari 2026. Mahasiswa diminta tetap mengikuti alur registrasi tanpa perlu merasa khawatir terhadap munculnya tagihan UKT.
“Mahasiswa yang sudah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang melalui sistem keringanan UKT. Data tersebut akan langsung kami masukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga ketika tagihan UKT muncul, proses pembebasan dapat dilakukan secara otomatis,” jelasnya.
Kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukan kali pertama diterapkan oleh Universitas Brawijaya. Sebelumnya, kebijakan serupa juga pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19 maupun pada bencana-bencana nasional lainnya, dengan menyesuaikan sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku saat itu.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi hanya karena kendala pendanaan akibat bencana,” tuturnya.
Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., mengungkapkan terdapat sekitar 190 mahasiswa UB berhak menerima kebijakan pembebasan UKT.
“Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang telah kami tetapkan,” kata Sujarwo.
Bukan saja melalui pembebasan UKT, Universitas Brawijaya juga menyalurkan berbagai bentuk bantuan lainnya kepada mahasiswa terdampak. Pada Desember 2025, UB tercatat telah memberikan bantuan biaya hidup serta melakukan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak banjir, termasuk penyediaan air bersih, layanan kesehatan, serta pendampingan sosial bagi masyarakat dan mahasiswa.
Sumber: Humas Universitas Brawijaya






