OJK Kaji Penerapan Teknologi AI Dukung Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan

Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena saat kegiatan OJK Mengajar dengan tema di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (5/11). Foto: OJK Malang
Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena saat kegiatan OJK Mengajar dengan tema di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (5/11). Foto: OJK Malang

Tugusatu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji penggunaan Generative AI (Artificial Intelligence) untuk mendukung tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan. Sistem meliputi proses penilaian risiko, perencanaan objek audit, pelaksanaan asuransi, pelaporan asuransi, hingga deteksi fraud.

Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena mengungkapkan hal itu dalam kegiatan OJK Mengajar bertema “Transformasi Governansi Pilar Penyangga Integritas” sebagai rangkaian HUT ke-13 OJK yang dilaksanakan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (5/11).

“Penerapan tata kelola yang baik dengan integritas tinggi menjadi salah satu fondasi pelaksanaan sebuah organisasi,” tegasnya.

Sophia menekankan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa agar bersama-sama memiliki integritas dan sensitivitas yang tinggi untuk mencegah perilaku koruptif di lingkungan keluarga, kampus, lingkungan kerja, dan masyarakat.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan standar etika yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud di sektor jasa keuangan. Sebanyak 73 Lembaga Jasa Keuangan yang melaporkan ke OJK telah memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP.

“OJK mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan,” katanya.

Terkait hal itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti- Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Peraturan itu untuk meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan.

Secara internal, OJK telah menerapkan Strategi Anti-Fraud meliputi 4 pilar utama yaitu, Pilar Asses berupa proses identifikasi risiko kecurangan serta pelaksanaan mitigasi/kontrol atas risiko kecurangan tersebut (fraud risk assessment/FRA).

Selanjutnya Pilar Prevent berupa proses Know Your employee (KYE), penyampaian rutin LHKPN, Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Penandatangan Pakta Integritas secara rutin (tahunan), Roadshow Governansi dan forum penguatan governansi.

Adapun Pilar Detect merupakan pelaksanaan audit internal dan Whistleblowing System (WBS) yang menjamin identitas kerahasiaan pelapor.

Sedangkan Pilar Respond ialah tindak lanjut dari laporan pengaduan atau WBS atas indikasi kecurangan yang terjadi di OJK melalui audit khusus dan pemberian sanksi oleh Komite Etik.

Sementara itu, Wakil Rektor V Universitas Brawijaya Unti Ludigdo mengapresiasi upaya OJK dalam memberikan semangat kepada civitas academica UB untuk menegakkan integritas dalam berbagai aspek tata kelola.

Hadir dalam kegiatan itu, Inspektur Pemerintah Kota Malang Mulyono turut mengapresiasi OJK yang telah memberikan kesempatan untuk memberikan pandangan terkait integritas dalam kegiatan OJK Mengajar.

OJK berharap melalui kegiatan OJK Mengajar kali ini dapat meningkatkan penerapan tata kelola yang baik bagi civitas academica dan menjadi salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah organisasi yang diiringi integritas tinggi.

Sumber: Rilis OJK

Penulis: Andhena Wisnu WardanaEditor: Bagus Suryo