Tugusatu.com, MALANG– Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, bakal menerapkan bayar parkir pakai Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Kini, Dishub melakukan tahap sosialisasi.
“Penerapannya nanti pakai QRIS,” tegas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Minggu (9/6).
Ia menjelaskan bayar parkir pakai QRIS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bahwasanya pungutan retribusi dan pajak dapat dilakukan oleh pihak lain,” katanya.
Ia menegaskan petugas Dishub terus melakukan sosialisasi sebagai upaya mencapai target pendapatan dari retribusi. Selanjutnya, Pemkot Malang menyiapkan sumber daya manusia, menyediakan infrastrukturnya, dan menentukan lokasi pembayaran parkir elektronik.
“Pembayaran parkir elektronik masih sosialisasi dan prosesnya butuh waktu. Para jukir harus siap dulu, termasuk tempat dan SDM juga harus siap,” ujarnya.
Petugas jukir, lanjutnya, perlu peningkatan kapasitas terutama memahami parkir elektronik dan cara transfer retribusi ke kas daerah. Metode bayar parkir tersebut tetap menerapkan sistem dari pelanggan ke jukir. Lalu, para jukir trasfer retribusi ke Pemkot Malang sehingga uangnya langsung masuk kas daerah.
Sejauh ini, Pemkot Malang sedang sosialisasi sembari membuat manajemen risiko. Sebab, bila bayar parkir pakai QRIS diterapkan akan berimbas mengurangi tenaga jasa pungut parkir.
“Jukir di Kota Malang ada 3.660 orang tersebar di 1.005 lokasi,” ujarnya.
Kini, pendapatan retribusi parkir Rp3,8 miliar sampai Mei 2024 dari target setahun Rp17 miliar. Ia mengakui berat mencapai target sebanyak itu karena kesulitan mengandalkan tambahan pendapatan dari ojek online.
Solusinya, Pemkot Malang akan membuat aturan guna mendongkrak pendapatan. Bisa jadi, aturan dengan mengubah perda atau menaikkan tarif parkir melalui peraturan wali kota.
Reporter/Editor: Bagus Suryo