Tugusatu.com- Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna di DPRD Kota Malang, Rabu (15/4/2026).
Empat ranperda tersebut meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota DPRD, selanjutnya akan membahas ranperda, dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan. Sehingga menjadi dasar hukum bagi Pemkot Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Wali Kota Wahyu.
Dalam penjelasannya, Wahyu mengatakan ranperda terkait narkotika bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba secara komprehensif. Langkah yang didorong antara lain melalui kampanye publik, deteksi dini, pendidikan anti-narkotika, hingga pemetaan kawasan rawan.
Selain itu, penanganan terhadap penyalahguna narkotika juga dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi. Pemerintah memandang penyalahguna sebagai korban yang perlu mendapatkan bantuan medis dan sosial agar dapat kembali produktif di masyarakat.
Pada ranperda ruang terbuka hijau (RTH), Pemkot Malang menilai kebutuhan RTH semakin penting seiring pesatnya pertumbuhan kota. Penyediaan ruang hijau dinilai mampu menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi pencemaran udara, serta meningkatkan ketersediaan air tanah.
“Berkembangnya suatu kota membawa konsekuensi terhadap perubahan fisik kota. Biasanya dibarengi pertumbuhan penduduk dan pembangunan fasilitas ekonomi yang cukup tinggi dengan penyebaran yang semakin cepat dan luas,” katanya.
Ruang terbuka hijau tersebut mencakup berbagai bentuk, seperti taman kota, lapangan olahraga, hutan kota, hingga lahan pertanian dan pekarangan produktif.
Sementara itu, ranperda penyelenggaraan penanaman modal diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. Kota Malang dinilai memiliki potensi besar sebagai kota jasa, pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Sehingga membutuhkan sistem investasi yang adaptif dan kolaboratif.
Regulasi ini juga menjadi langkah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan nasional, termasuk pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan difokuskan pada peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi di Kota Malang. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui penyampaian empat ranperda tersebut, Pemerintah Kota Malang berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan kota ke depan.(*)






