Tugusatu.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melengkapi kelaikan bangunan gedung sesuai prosedur sehingga memenuhi standar keamanan dan keselamatan mengingat Kota Malang rawan gempa bumi.
Karena itu, seluruh bangunan gedung di Kota Malang harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Bahkan, Pemkot Malang juga mewajibkan rumah tinggal mengantongi sertifikat serupa dengan masa berlaku 10 tahun. Adapun sertifikat laik bangunan bukan rumah tinggal berlaku 5 tahun.
Setelah habis masa berlakunya bisa mengajukan perpanjangan. Ketentuan itu perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Paling dekat dengan Balai Kota Malang, SLF gedung DPRD Kota Malang pada 13 November 2015 sehingga kedaluwarsa 2018. Termasuk PBG dan SLF bangunan gedung Balai Kota Malang dalam proses pengurusan.
“Sekarang masih diurus,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Jumat (23/9).
Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang melakukan pendataan seluruh aset. Prosesnya bersama Disnaker PMPTSP. Dasarnya nanti melalui surat keputusan wali kota.
“Ada kesepakatan membersihkan data lebih dulu, lalu diatur lagi. Prosesnya bekerja sama antara DPUPRPKP dan Disnaker PMPTSP. Nantinya, retribusi dibagi dua disahkan melalui SK wali Kota. Sekarang masih digodok Bagian Hukum,” katanya.
Pengaturan ulang diperlukan guna memangkas panjangnya birokrasi yang sebelumnya melibatkan pemerintah pusat selain kajian tim ahli.
“Birokrasi terlalu panjang karena masuk aplikasi di pusat. Karena itu solusinya kita pangkas dari sini melalui tim ahli dari DPUPRPKP sehingga pemohon tidak bolak-balik konsultasi,” tuturnya.
Hal itu, lanjut Arif, sesuai petunjuk Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan bahwa semua bangunan gedung milik pemerintah dan swasta harus memiliki sertifikat PBG dan SLF.
“Sekarang baru 200 pengajuan SLF gedung milik swasta, dan PBG di angka 400 yang kebanyakan kantor,” ujarnya.
Sedangkan retribusi PBG dan SLF sampai September 2024 sudah mencapai Rp8,6 miliar dari Terget Rp10 miliar setahun ini. Capaian itu trennya meningkat ketimbang sebelumnya hanya Rp5 miliar.
Reporter/Editor: Bagus Suryo
ISSN 3063-2145