Tugusatu.com- DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi keutamaan melalui kebijakan. Termasuk diatur melalui peraturan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengungkapkan hal itu usai rapat paripurna penyampaian empat rancangan peraturan daerah (ranperda), Rabu (15/4/2026).
Empat ranperda tersebut meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kota Malang tidak mudah mencapai RTH 30% karena lahannya terbatas,” tegasnya.
Kendati demikian, penambahan RTH harus diupayakan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni 30% dari total luas wilayah dan terbagi menjadi 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
Luas wilayah Kota Malang 110,06 kilometer persegi kini memiliki RTH di 693 lokasi berupa taman, hutan kota, dan jalur hijau. Dinas Lingkungan Hidup berupaya menambah RTH yang tersedia sekarang 8,60% dengan target penambahan tahun 2026 menjadi 14,47% dibandingkan tahun 2025 sekitar 14,33%.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan ranperda tentang RTH sangat krusial mengingat tantangan perkembangan kota sejalan dengan masyarakat yang secara ekonomi telah mengubah bentuk dan fungsi lahan. Karena itu, perkembangan penggunaan lahan perlu diimbangi dengan penyediaan RTH.
“Berkembangnya suatu kota membawa konsekuensi terhadap perubahan fisik kota yang biasanya juga dibarengi pertumbuhan penduduk maupun pembangunan fasilitas ekonomi yang cukup tinggi, bahkan penyebarannya semakin cepat dan luas,” kata Wahyu.
Bentuk RTH berupa fasilitas umum, di antaranya taman kota, taman pemakaman, lapangan olahraga, dan hutan kota. Semua itu memerlukan area lahan atau peruntukan lahan hijau secara definitif. Termasuk RTH yang ditanami tumbuhan jenis produktif, buah, dan pangan di sawah, pertanian darat, dan pekarangan rumah yang juga perlu lahan secara definitif.
Menurut Wahyu, RTH secara ekologis bisa menurunkan tingkat pencemaran udara dan meningkatkan jumlah kandungan air tanah. Hal ini perlu pengaturan sehingga menjadi kewenangan Pemda.(*)






