PHRI Malang Sebut PPN 12% dan Penaikan UMK 2025 Wajar

Foto ilustrasi hotel di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo
Foto ilustrasi hotel di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Foto: Tugusatu/Bagus Suryo

Tugusatu.com- Rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% belum berdampak signifikan pada pelaku jasa hotel dan restoran di Kota Malang. Bahkan, penaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 6% pun dinilai wajar.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Jawa Timur, Agoes Basoeki, mengungkapkan hal itu, Senin (23/12).

Agoes menjelaskan para pengusaha sudah memprediksi UMK bakal naik seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami harap teman-teman mengikuti aturan UMK,” tegas Agoes Basoeki.

Agoes mengatakan penaikan UMK 6% dari dari UMK 2024 sebesar Rp3.309.144 tak mengherankan mengingat PHRI turut membahas di dewan pengupahan.

Begitu juga soal penerapan PPN 12% yang akan diberlakukan 1 Januari 2025, lanjutnya, belum berdampak pada kelangsungan usaha hotel dan restoran. Saat ini, pengusaha menyikapi tidak ada masalah yang berarti meski ada saja yang menanyakan hal itu.

PHRI Malang mengambil sikap hal itu wajar karena pengenaan PPN 20% hanya pada barang tertentu yang dampaknya lebih pada produsen dan konsumen pengguna barang tersebut.

“Manfaat pajak akan kembali ke masyarakat dengan catatan pengelolaannya transparan,” tuturnya.

Penulis: Bagus SuryoEditor: Bagus Suryo