Tugusatu.com, MALANG—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan (RK) memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat lewat program Konsultasi Masyarakat Sadar Advokat LBH RK Hukum dan Layanan Bantuan Hukum atau Simashbakum.
Advokat LBH RK, Fatwa Azis Wicaksono, mengatakan seperti di Kota Batu, penyuluhan hukum oleh LBH RK dilakukan di Gedung Graha Abdi Praja atau Kantor Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, beberapa waktu lalu.
“Permalahan di desa tersebut kebanyakan terkait masalah waris dan pengangkatan anak,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Karena itulah, kata dia, penyuluhan di sana erkait isu waris dan pengangkatan anak yang sering menjadi problematika di masyarakat desa.
“Semua orang bisa merasakan keadilan, termasuk masyarakat Desa Mojorejo. Kami melalui kegiatan seperti ini berharap masyarakat lebih memahami hak mereka di depan hukum, terlebih dalam isu waris dan cara pengangkatan anak,” katanya,
Dia mengingatkan, hal yang perlu diketahui sebelum mengangkat anak (adopsi) yaitu perlu adanya rekomendasi pengangkatan anak (adopsi). Untuk persyaratan mendapatkan rekomendasi perlu menyediakan KTP, KK, dan Surat Nikah (Fotocopy), SKCK kepolisian, Surat Keterangan dokter spesialis kandungan, dan Surat keterangan pendapatan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, bisa langsung menuju ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOS P3AP2KB).
Setelah melalui prosedur pengecekan oleh DINSOS dan dinyatakan positif maka akan dikeluarkan Surat Rekomendasi.
Menurutnya, isu yang timbul di masyarakat desa biasanya mengadopsi anak saudaranya atau tetangganya yang dinilai keluarganya kurang mampu.
Apabila tanpa adanya Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) kemudian si anak angkat menuntut bagian warisnya, menurut dia, maka akan timbul permasalahan.
Karena itulah, bila yang bersangkutan berperkara sampai di Pengadilan Agama, dia menilai, maka berkemungkinan besar anak angkat tanpa adanya PIPA tidak akan mendapat bagian warisnya.
“Karena itulah, masyarakat, khususnya yang mengadopsi anak, perlu mengetahui hal ini,” ucapnya.
LBH Rumah Keadilan, dia meyakinkan, siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang kurang memahami prosedur pengangkatan anak.
Warga berharap, kegiatan serupa seperti yang dilakukan LBH Rumah Keadilan mengenai isu isu hukum sering digelar sehingga Masyarakat benar-benar memahami masalah terkait hukum yang berkembang di daerah tersebut.
Editor/Reporter: N-1/ Dafa Achmad Ardian
ISSN 3063-2145