Peraturan Rektor UB Bakal Atur Kesehatan Mental Mahasiswa

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. Foto: Dok. Humas UB
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H. Foto: Dok. Humas UB

Tugusatu.com- Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, menyatakan kesehatan mental dan kemampuan hard skill mahasiswa menjadi faktor penting dalam menyelesaikan studi tepat waktu.

“Mahasiswa dengan mental yang sehat cenderung mampu menyelesaikan studi tepat waktu dengan hasil optimal,” tegas Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) lantai 7, Selasa (14/4/2026).

Menurut Setiawan, mahasiswa tidak cukup hanya kuat secara akademik. Tetapi juga harus memiliki kondisi mental yang sehat agar proses studinya berjalan lancar dan sukses. Hal itu berkaitan erat dengan kondisi ekonomi, lingkungan dan keluarga.

Itu sebabnya kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya sistem pendukung yang mampu menjaga dan meningkatkan kesehatan mental mahasiswa.

Dalam konteks ini, UB membahas Rancangan Peraturan Rektor (Rapertor) terkait layanan kesehatan mental untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan di lingkungan kampus.

Regulasi itu nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme layanan, pihak-pihak yang terlibat, hingga prosedur pemberian bantuan psikologis kepada mahasiswa.

“Peraturan ini akan menjadi rambu-rambu yang jelas bagi seluruh pihak agar layanan kesehatan mental dapat berjalan secara optimal dan terkoordinasi,” tuturnya.

Saat ini, UB telah memiliki beberapa unit layanan seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), unit layanan konseling, serta subdirektorat terkait. Namun, ia menilai bahwa diperlukan regulasi yang lebih komprehensif agar implementasi layanan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan setelah pembahasan ini, Rapertor akan diproses melalui tahapan formal, termasuk pengajuan ke rektor dan kemungkinan pembahasan di tingkat Senat Akademik sebelum disahkan.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak lintas unit di lingkungan UB, di antaranya Wakil Dekan III, Divisi Hukum, Direktorat Sumber Daya Manusia, hingga Klinik UB. Keterlibatan multipihak ini menunjukkan keseriusan universitas dalam membangun sistem layanan kesehatan mental yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan adanya peraturan ini, Setiawan Noerdajasakti berharap mahasiswa dapat memperoleh akses layanan kesehatan mental yang lebih baik, sehingga dapat mencegah gangguan psikologis yang berpotensi menghambat studi maupun memicu tindakan yang tidak diinginkan.

Selain itu, pihak universitas juga tengah menyusun pedoman terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara menyeluruh.

Sumber: RST/Humas UB

ISSN 3063-2145
Editor: Bagus Suryo