Tugusatu.com- Bea Cukai Malang, Jawa Timur, membongkar praktik penyelundupan arak bali tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Blitar. Aksi kejar-kejaran dengan pelaku terjadi sejak dari Sumberpucung, Kabupaten Malang. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak bali tersebut, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
“Peredaran minuman beralkohol ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk yang beredar tidak melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores.
Ia menjelaskan, penerimaan negara dari sektor cukai sejatinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, sinergi dan kesadaran bersama sangat diperlukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat.
Dalam operasi penindakan distribusi arak bali, tim Bea Cukai Malang bergerak setelah menerima informasi intelijen. Ada mobil minibus diduga mengangkut BKC MMEA ilegal.
Tim cepat melakukan patroli darat. Pemantauan jalur distribusi barang kena cukai diperketat, dengan menggelar operasi barang ilegal di wilayah perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Akhirnya, tim menemukan kendaraan yang diduga mengangkut arak bali itu melintas menuju Blitar. Selanjutnya, tim Bea Cukai Malang berkoordinasi dengan Tim Bea Cukai Blitar segera menghentikan kendaraan itu di Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, setelah sebelumnya terjadi aksi pengejaran sejak di Jalan Raya Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati kendaraan itu mengangkut BKC MMEA jenis arak bali tanpa pita cukai sebanyak 44 koli yang terdiri dari 2.298 botol dengan total isi mencapai 1.378,8 liter.
Atas temuan ini, Tim kemudian melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut, serta seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan ini, total perkiraan nilai barang mencapai Rp91.920.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp139.258.800.
Sumber: Bea Cukai Malang






