Tugusatu.com- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan tata kelola perparkiran bakal mendongkrak pendapatan asli daerah. Selanjutnya, Pemkot Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar implementasi di lapangan berjalan optimal.
Wahyu menjelaskan penataan perparkiran merupakan program prioritas bersama Wakil Wali Kota Ali Muthohirin. Penerapan tata kelola perparkiran yang lebih baik tinggal selangkah lagi sesuai Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (8/4/2026).
“Tentu dengan perda ini sudah ditetapkan, nanti kita akan buat Perwalinya agar sebagai tindak lanjut dari perda tersebut kita detailkan. Nanti ada semacam juklak, petunjuk teknisnya, agar nanti dalam pelaksanaan perparkiran bisa sesuai dengan harapan seperti yang disampaikan oleh pansus parkir,” kata Wali Kota Wahyu.
Wahyu menegaskan perda dan perwal akan menjadi dasar guna memperkuat proses penindakan dan penertiban. Termasuk mengatur tanggung jawab juru parkir sekaligus menentukan besarnya bagi hasil.
“Kalau kemarin kan kita belum ada dasarnya, jadi untuk menertibkan dan mengawasi, bahkan juga dalam melaksanakan hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat itu belum tuntas,” ujarnya.
Setelah pengesahan perda, lalu perwali tuntas usai harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jatim, kian memperjelas target pendapatan daerah.
“Nanti kita hitung lagi. Yang jelas dengan perda ini lebih tertib, dan terkait dengan target pendapatan, saya yakin bisa kenaikannya signifikan,” tutur Wahyu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra mengatakan ranperda penyelenggaraan perparkiran mengatur parkir tepi jalan umum dan parkir di luar tepi jalan umum aset Pemkot Malang. Dishub Kota Malang mengelola parkir tepi jalan dan parkir khusus melibatkan jukir atau kerja sama dengan sistem imbal jasa.
Jukir sebagai pengelola diberikan kartu tanda anggota dan surat penunjukan jukir dari dinas dan orang atau badan hukum dengan kerja sama diatur di Perwal. Perda mengatur larangan pada jukir resmi, jukir liar dan pengendara berupa sanksi administrasi dan pidana melalui sidang tipiring.
Adapun Bapenda memiliki kewenangan pengelolaan parkir di luar ruang milik jalan pada tempat parkir khusus merupakan aset pribadi. Pengelola adalah orang atau badan hukum dengan wajib memiliki izin dari PTSP dan bayar pajak.






