Pemkot Malang Jadikan KPBU Solusi Pasar Besar

Pasar Besar Kota Malang. Foto: dok tugusatu
Pasar Besar Kota Malang. Foto: dok tugusatu

Tugusatu.com- Penyelesaian Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, terus berprogres. Saat ini, prosesnya memasuki tahapan survei untuk menjaring pendapat sesuai kebutuhan pedagang.

“Pemkot terus melakukan pendekatan ke pedagang dan paguyuban sesuai harapan mereka. Prinsipnya, pemerintah hadir untuk menyelesaikan permasalahan, agar ada solusi karena masalah berlarut beberapa tahun ini,” tegas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Jajak pendapat pedagang pun dilakukan berkaitan dengan revitalisasi Pasar Besar lantaran sempat mendapatkan reaksi soal relokasi. Para pedagang terjadi beda pendapat, ada yang setuju revitalisasi dan relokasi. Di sisi lain ada yang menolak hal itu.

“Penyelesaian Pasar Besar membuat skenario KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) menjadi solusi karena ada dualisme pedagang, ada yang minta dibongkar dan tidak,” katanya.

Karena itu perlu jajak pendapat atau survei menggandeng perguruan tinggi. Bahkan, tim KPBU juga akan mengecek langsung di Pasar Besar.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan penyelesaian Pasar Besar bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dengan alternatif KPBU. Namun, prosesnya perlu waktu. Adapun survei menjadi bagian dari solusi.

“Perlu waktu, saya ingin penyelesaian komprehensif. Survei menjadi salah satu bagian, tapi proses belum selesai. Ada beberapa step perlu dilalui,” ujarnya.

Skema KPBU

Diskominfo Kota Malang melansir skema KPBU muncul ketika Pemkot Malang dan DPRD melakukan audiensi, konsultasi sekaligus pemaparan rencana penanganan Pasar Besar Malang kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan menjelaskan skema KPBU dapat menjadi salah satu pendekatan yang relevan dalam penanganan Pasar Besar Malang.

Melalui mekanisme itu, proyek akan diproses sesuai tahapan KPBU hingga nantinya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP). Implementasinya bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.

Dasar KPBU melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024. Regulasi itu membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber, mulai dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan swasta.

Pelaksanaan KPBU terdapat faktor penting soal kejelasan aliran pendapatan (revenue stream) bagi badan usaha, kesiapan lahan, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan perizinan.

Dalam konteks ini, pemerintah pusat siap menyediakan dukungan pembiayaan berupa Viability Gap Fund (VGF). Tujuannya menjaga keseimbangan pembiayaan pembangunan pasar sehingga keberlanjutan usaha para pedagang tetap menjadi perhatian utama.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait akan memberikan pendampingan awal bagi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam menyiapkan dokumen dasar, studi kelayakan awal, serta penyelarasan struktur proyek sebelum masuk tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).

ISSN 3063-2145
Penulis: Maghfirotul HasanahEditor: Bagus Suryo